Selamat Datang Di Web Rumah Sedekah Sahabat, Akta Notaris : Cahya Suryana SH. No. 01-2 April 2008, Alamat : Komp. Taman Cileunyi Blok Q No. 3 RT 01/22, Desa Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung RUMAH SEDEKAH SAHABAT: Ilmu Hadits

Rabu, 05 Juni 2013

Ilmu Hadits

-->
  • ISTILAH-ISTILAH DALAM ILMU HADITS
  • Al jarhu wa ta’dil : Pernyataan adanya cela dan cacat, dan per-nyataan adanya “al-Adalah” dan “hafalan yang bagus” pada seorang rawi hadits.At Ta’dil : Pernyataan adanya “al-Adalah” pada diri se-orang rawi hadits.
  • Al Jarhu : Celaan yang dialamatkan pada rawi hadits yang dapat mengganggu (atau bahkan meng-hilangkan) bobot predikat “al-Adalah” dan “hafalan yang bagus”, dari dirinya.
  • Tsiqah : Kredibel, di mana pada diri seorang rawi ter-kumpul sifat al-Adalah dan adh-Dhabt (hafalan yang bagus).
  • Rawi La Ba`sa Bihi : Rawi yang masuk dalam kategori tsiqah.
  • Jayyid : Baik
  • Layyin : Lemah.
  • Majhul : Rawi yang tidak diriwayatkan darinya kecua-li oleh seorang saja.
  • Mubham : Rawi yang tidak diketahui nama (identitas)nya.
  • Mudallis : Rawi yangi melakukan tadlis.
  • Rawi Mastur : Sama dengan Majhul al-Hal (Rawi yang tidak diketahui jati dirinya).
  • Perawi Matruk : Perawi yang dituduh berdusta, atau perawi yang banyak melakukan kekeliruan, sehingga periwayatanya bertentangan dengan periwayatan perawi yang tsiqah. Atau perawi yang sering meriwayatkan hadits-hadits yang tidak dikenal (gharib) dari perawi yang terkenal tsiqah.
  • Rawi Mudhtharib : Rawi yang menyampaikan riwayat secara tidak akurat, di mana riwayat yang disam-paikannya kepada rawi-rawi di bawahnya berbeda antara yang satu dengan lainnya, yang menyebabkan tidak dapat ditarjih; riwayat siapa yang mahfuzh (terjaga).
  • Rawi Mukhtalith : Rawi yang akalnya terganggu, yang menye-babkan hafalannya menjadi campur aduk dan ucapannya menjadi tidak teratur.
  • Rawi yang tidak dijadikan sebagai hujjah : Rawi yang haditsnya diriwayatkan dan ditulis tapi haditsnya tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil dan hujjah.
  • Saqith : Tidak berharga karena terlalu lemah (parahnya illat yang ada di dalamnya).
  • Tadh’if : Pernyataan bahwa hadits atau rawi bersang-kutan dha’if (lemah).
  • Tahqiq : Penelitian ilmiah secara seksama tentang suatu hadits, sehingga mencapai kebenaran yang paling tepat.
  • Tahsin : Pernyataan bahwa hadits bersangkutan ada-lah hasan.
  • Ta’liq : Komentar, atau penjelasan terhadap suatu poto-ngan kalimat, atau derajat hadits dan sebagai-nya yang biasanya berbentuk cacatan kaki.
  • Takhrij : Mengeluarkan suatu hadits dari sumber-sum-bernya, berikut memberikan hukum atasnya; shahih atau dhaif.
  • Syahid : Hadits yang para rawinya ikut serta meriwa-yatkannya bersama para rawi suatu hadits, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari sahabat yang berbeda.
  • Syawahid : Hadits-hadits pendukung, jamak dari kata syahid. Haditsnya layak dalam kapasitas syawahid, artinya, dapat diterima apabila ada hadits lain yang memperkuatnya, atau sebagai yang me-nguatkan hadits lain yang sederajat dengannya.
  • Mutaba’ah : Hadits yang para rawinya ikut serta meriwa-yatkannya bersama para rawi suatu hadits gharib, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari seorang sahabat yang sama.
Referensi Daftar Istilah:
  1. Taisir Mushthalah al-Hadits, Dr. Mahmud ath-Thahhan.
  2. Manhaj an-Naqd Fi Ulum al-Hadits, Dr. Nuruddin Ithir.
  3. Shahih targhib 2.