Selamat Datang Di Web Rumah Sedekah Sahabat, Akta Notaris : Cahya Suryana SH. No. 01-2 April 2008, Alamat : Komp. Taman Cileunyi Blok Q No. 3 RT 01/22, Desa Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung RUMAH SEDEKAH SAHABAT: HR. Muslim mengenai Zakat dan Sedekah

Jumat, 03 Mei 2013

HR. Muslim mengenai Zakat dan Sedekah

-->
Bab 12. Menerangkan bahwa sebutan sedekah juga dapat diterapkan pada setiap macam kebaikan
( HR.MUSLIM No:1677 )
        Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Setiap ruas tulang manusia wajib bersedekah setiap hari, di mana matahari terbit. Selanjutnya beliau bersabda: Berlaku adil antara dua orang adalah sedekah, membantu seseorang (yang kesulitan menaikkan barang) pada hewan tunggangannya, lalu ia membantu menaikkannya ke atas punggung hewan tunggangannya atau mengangkatkan barang-barangnya adalah sedekah. Rasulullah saw. juga bersabda: Perkataan yang baik adalah sedekah, setiap langkah yang dikerahkan menuju salat adalah sedekah dan menyingkirkan duri dari jalan adalah sedekah.
Bab 27. Menerangkan bahwa tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah dan tangan yang di atas adalah yang memberi dan tangan yang di bawah adalah yang menerima
( HR.MUSLIM No:1716 )
        Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.: Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Sedekah yang paling utama atau sedekah yang paling baik adalah sedekah dari harta yang cukup. Tangan yang di atas lebih baik dari tangan yang di bawah. Mulailah dari orang yang engkau tanggung (nafkahnya).
Bab 44. Nabi saw., Bani Hasyim dan Bani Muthalib diperbolehkan menerima hadiah, meskipun pemberi hadiah mendapatkannya dari sedekah serta menerangkan bahwa apabila sedekah telah diterima oleh orang yang diberi sedekah, maka hilanglah sifat sedekah dan menjadi halal bagi setiap orang yang semula haram menerimanya
( HR.MUSLIM No:1786 )
        Hadis riwayat Anas ra., ia berkata: Barirah menghadiahkan daging kepada Nabi saw. Daging tersebut adalah sedekahuntuknya (Barirah). Rasulullah saw. bersabda: Daging itu baginya adalah sedekah, sedangkan bagi kami adalah hadiah.
44. Kitab Keutamaan sahabat
Bab 39. Di antara keutamaan suku Ghifar, Aslam, Juhainah, Asyja`, Muzainah, Tamim, Daus dan Thayi
( HR.MUSLIM No:4587 )
        Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Aku masih tetap mencintai Bani Tamim karena tiga perkara yang aku dengar dari Rasulullah saw. Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Mereka itu adalah umatku yang paling keras menghadapi Dajjal. Ketika datang sedekah mereka, Nabi saw. bersabda: Ini adalah sedekah-sedekah kaumku. Seorang wanita tawanan mereka pernah menjadi milik Aisyah, kemudian Rasulullah saw. juga bersabda: Merdekakanlah ia karena ia adalah anak cucu Ismail.
13. Kitab Zakat
Bab 43. Larangan berzakat kepada Rasulullah saw., keluarganya, Bani Hasyim dan Bani Muthalib
( HR.MUSLIM No:1778 )
        Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Suatu ketika Hasan bin Ali mengambil sebuah kurma dari kurma sedekah (zakat) dan hendak memasukkannya ke dalam mulutnya, kemudian Rasulullah saw. bersabda: Hai, hai, buang itu! Tidakkah engkau tahu bahwa kita tidak boleh makan sedekah (zakat)?.

Bab 15. Penerimaan sedekah adalah dari hasil usaha yang baik dan pengembangan yang baik pula
( HR.MUSLIM No:1684 )
        Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah seorang yang bersedekah dengan harta yang baik, Allah tidak menerima kecuali yang baik, kecuali (Allah) Yang Maha Pengasih akan menerima sedekah itu dengan tangan kanan-Nya. Jika sedekah itu berupa sebuah kurma, maka di tangan Allah yang Maha Pengasih, sedekah itu akan bertambah sampai menjadi lebih besar dari gunung, sebagaimana seseorang di antara kalian membesarkan anak kudanya atau anak untanya.
Bab 17. Kuli angkut mendapat pahala dari upah yang disedekahkan dan larangan keras menolak merendahkan orang yang bersedekah sedikit
( HR.MUSLIM No:1692 )
        Hadis riwayat Abu Masud ra., ia berkata: Ketika kami diperintahkan untuk bersedekah, kami menjadi kuli angkut (dan kami bersedekah dari upah pekerjaan itu). Abu Aqil bersedekah dengan setengah sha`. Seseorang membawa sedekah sedikit lebih banyak darinya. Orang-orang munafik berkata: Sesungguhnya Allah tidak butuh sedekah orang ini, orang ini melakukan hal itu hanya untuk pamer. Lalu turunlah ayat: yaitu orang-orang yang mencela orang-orang mukmin yang memberi sedekah dengan sukarela dan mencela orang-orang yang tidak mendapatkan "sesuatu untuk disedekahkan" selain sekedar jerih payahnya.
44. Kitab Keutamaan sahabat
Bab 39. Di antara keutamaan suku Ghifar, Aslam, Juhainah, Asyja`, Muzainah, Tamim, Daus dan Thayi
( HR.MUSLIM No:4585 )
        Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.: Dari Adi bin Hatim ia berkata: Aku mendatangi Umar bin Khathab lalu ia berkata kepadaku: Sesungguhnya sedekah pertama yang membuat gembira wajah Rasulullah saw. dan juga wajah para sahabatnya ialahsedekah suku Thayi yang kamu bawa kepada Rasulullah saw..
13. Kitab Zakat
Bab 18. Keutamaan meminjamkan unta perah
( HR.MUSLIM No:1694 )
        Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang beberapa hal lalu menyebutkan beberapa perangai dan bersabda: Barang siapa memberi pinjaman unta, maka unta itu memasuki waktu pagi dengan sedekah dan memasuki waktu sore dengan sedekah, yakni susunya di pagi hari dan di sore hari itu.
Bab 44. Nabi saw., Bani Hasyim dan Bani Muthalib diperbolehkan menerima hadiah, meskipun pemberi hadiah mendapatkannya dari sedekah serta menerangkan bahwa apabila sedekah telah diterima oleh orang yang diberi sedekah, maka hilanglah sifat sedekah dan menjadi halal bagi setiap orang yang semula haram menerimanya
( HR.MUSLIM No:1789 )
        Hadis riwayat Ummu Athiyyah ra., ia berkata: Rasulullah saw. mengirimkan kambing sedekah (zakat). Lalu aku mengirimkan sebagiannya kepada Aisyah ra. Ketika Rasulullah saw. datang kepada Aisyah ra. beliau bertanya: Apakah kalian mempunyai sesuatu? Aisyah ra. menjawab: Tidak, kecuali bahwa Nusaibah (Ummu Athiyyah) mengirimkan kepada kita sebagian kambing yang baginda kirimkan kepadanya. Rasulullah saw. bersabda: Kambing itu telah mencapai kehalalannya (hilang hukum sedekahsehingga menjadi halal bagi kita).