Selamat Datang Di Web Rumah Sedekah Sahabat, Akta Notaris : Cahya Suryana SH. No. 01-2 April 2008, Alamat : Komp. Taman Cileunyi Blok Q No. 3 RT 01/22, Desa Cileunyi Kulon, Kec. Cileunyi, Kab. Bandung RUMAH SEDEKAH SAHABAT: Definisi Ilmu Hadits

Kamis, 06 Juni 2013

Definisi Ilmu Hadits

-->
Mushthalahul Hadits adalah : ilmu tentang dasar dan kaidah untuk mengetahui keadaan seorang perawi dan yang diriwayatkannya dari segi diterima dan ditolaknya.
Objeknya adalah sanad dan matan dari segi diterima dan ditolaknya.
Faidahnya membedakan antara hadits-hadits yang shahih dengan hadits-hadits yang sakit (cacat).
Al Hadits ialah Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik berupa perkataan atau perbuatan atau taqrir atau sifat
Al Khabar ialah Pengertiannya sama dengan Al Hadits, dengan demikian ia didefinisikan sama seperti al Hadits. ada juga yang berpendapat Al Khabar sebagai berikut : Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang selainnya. Dengan demikian pengertiannya lebih umum dan luas.
Al Atsar, ialah Suatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabi’in (generasi setelah sahabat). Terkadang Al Atsar dimaksudkan dengan sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits) apabila dalam satu kalimat ia disertakan kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti perkataan : Dan dalam Atsar dari Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam (hadits Nabi).
Hadits Qudsi ialah: Hadits yang diriwayatkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Rabbnya (Allah Subhaanahu wa Ta’ala). Hadits Qudsi dinamakan juga Hadits Rabbani dan Hadits Ilaahi. Kedudukan Hadits Qudsi diantara Al Qur’an dan Hadits Nabawi, tidaklah sama karena Al Qur’an disandarkan kepada Allah Ta’ala baik lafadz dan maknanya. Sedangkan Hadits Nabawi disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam baik lafadz dan ma’nanya dan Al Hadits Al Qudsi disandarkan kepada Allah Ta’ala secara ma’na tidak secara lafadznya dan karena itu tidak bernilai ibadah didalam membaca lafadznya dan tidak boleh dibaca didalam sholat, dan tidak dinukil secara mutawattir (keseluruhannya) sebagaimana penukilan Al Qur’an, akan tetapi sebagiannya ada yang shahih, dhaif, dan maudhu.
Sanad adalah : suatu jalan yang menyampaikan kepada matan atau suatu perantara yang menyampaikan kepada rawi Hadist.
Matan adalah : Suatu yang akan menyampaikan kepada sanad dari ucapan atau disebut juga redaksi hadist atau isi hadist
Al-Musnad : secara bahasa berarti yang disandarkan kepadanya. Sedangkan Al-Musnad menurut istilah ilmu hadits mempunyai beberapa arti :
  • Setiap buku yang berisi kumpulan riwayat setiap shahabat secara tersendiri.
  • Hadits yang sanadnya bersambung dari awal sampai akhir.
  • Yang dimaksud dengan Al-Musnad adalah sanad, maka dengan makna ini menjadi mashdar yang diawali dengan huruf mim (mashdar miimi).
Al-Musnid : orang yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya, baik dia mempunyai pengetahuan terhadap hadits atau hanya sekedar meriwayatkan saja.
Al-Muhaddits adalah orang yang berkecimpung dengan ilmu hadits baik secara periwayatan maupun dirayah, menelaah berbagai riwayat serta keadaan para perawinya.
Al-Hafidh Menurut kebanyakan ahli hadits sepadan dengan Al-Muhaddits. Sedangkan pendapat yang lain mengatakan bahwa Al-Hafidh derajatnya lebih tinggi dari Al-Muhaddits karena yang dia ketahui pada setiap thabaqah (tingkatan/kedudukan) lebih banyak daripada yang tidak dia ketahui.
Al Hujjah : Orang yang hapal tiga ratus ribu hadist beserta sanadnya.
Al-Hakim menurut sebagian ulama adalah orang yang menguasai semua hadits kecuali sebagian kecil yang tidak dia ketahui.
Ashhab As-Sunan : Para ulama penyusun kitab-kitab “Sunan” yaitu: Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa`i, dan Ibnu Majah.